1. Sikap
|
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukan sikap religius;
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
- berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air;
- memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
- menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
- taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
- menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
- menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
|
2. Pengetahuan
|
- menguasai konsep teoritis pemerintahan secara umum;
- menguasai konsep teoritis hukum, pengawasan, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan masalah sosial secara mendalam;
- menguasai konsep umum kepemimpinan dan manajemen;
- menguasai konsep, prinsip dan metoda analisis secara kualitatif dan kuantitatif;
- menguasai konsep, prinsip dan teknik penciptaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- menguasai konsep dan prinsip manajemen konflik, peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan koordinasi dengan petugas lapangan dari instansi terkait dalam melaksanakan tugas penertiban, pengamanan dan perlindungan masyarakat;
- menguasai konsep, prinsip dan teknik komunikasi secara persuasif menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa internasional melalui lisan dan tulisan;
- menguasai konsep umum Hak Asasi Manusia, SARA, norma adat dan budaya, serta nilai-nilai kearifan lokal;
- menguasai Prosedur Operasional Baku dalam kegiatan penertiban, pengamanan dan perlindungan masyarakat meliputi: (1) penegakan peraturan daerah; (2) pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; (3) penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; (4)pengawalan pejabat/orang-orang penting; (5) pengamanan tempat-tempat penting; dan (6) pelaksanaan operasional patroli.
- menguasai teknik beladiri dan penggunaan alat perlindungan diri;
- menguasai pengetahuan faktual tentang pro yustisia terkait dengan tindak pidana ringan, etika dan kode etik Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan aktifitas kerja di bidang penegakkan Perda, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan masalah sosial;
- menguasai wawasan isu terkini tentang dinamika pemerintahan, kebijakan pemerintahan, masyarakat, sistem birokrasi, dan perkembangan teknologi mutakhir yang relevan dengan bidang kerja penegakkan Peraturan daerah, ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- mampu menguasai piranti lunak yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan, analisis dan evaluasi penegakkan Perda, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan masalah sosial; dan
- menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.
|
3. Keterampilan Khusus
|
Mampu melaksanakan pekerjaan ketatapamongan sesuai dengan kode etik pamong praja (Hasta Budi Bhakti), meliputi: pengayom, pembimbing, penyuluh, motivator, pemupuk daya cipta, penyelesai masalah, penggerak kegiatan, serta bertindak tegas, adil dan jujur di tingkat pemerintah daerah yang mencakup kemampuan:
- mampu melakukan analisis di bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penegakkan Perda, meliputi kegiatan: (1) mengidentifikasi referensi, data (primer dan sekunder) dan informasi terkait hukum, pengawasan, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial; (2) mengolah data primer dan data sekunder terkait kegiatan tindakan yustisi dan non yustisi dan penegakkan Perda dan Peraturan Kepala daerah; (3) menganalisis hasil tindakan yustisi dan non yustisi secara berkala sesuai Prosedur Operasional Baku, aspek sanksi dalam Perda, dan (4) mengevaluasi penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
- mampu melakukan penyuluhan yang terdiri dari penyampaian informasi ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan masalah sosial kepada masyarakat dengan metode dialogis untuk merealisasikan target capaian sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berlaku;
- mampu mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan memobilisasi pelaksanaan kegiatan penegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum dengan menggunakan metode humanis untuk mengurangi tindakan pelanggaran Peraturan Daerah dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat pemerintah daerah;
- mampu mengevaluasi kegiatan penegakkan Perda, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan masalah sosial untuk menghasilkan alternatif solusi terhadap target capaian sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berlaku;
- mampu menangani konflik dan keluhan dari masyarakat serta mencari solusi terbaik dengan menerapkan peraturan perundang-undangan dan prosedur operasional baku dengan mempertimbangkan keberagaman, latar belakang sosial, agama, budaya, dan kearifan lokal;
- mampu bekerja dalam tim sebagai koordinator berdasarkan standar kerja, etika, prosedur operasional baku yang berlaku;
- mampu membangun jaringan kerja dan kemitraan pada kegiatan pelaksanaan, analisis dan evaluasi penegakkan Perda, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan masalah sosial;
- mampu berkomunikasi secara persuasif dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris secara efektif; dan
- mampu mengaplikasikan piranti lunak yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan, analisis dan evaluasi penegakkan Perda, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan masalah sosial.
|
4. Keterampilan Umum
|
- mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan;
- mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur;
- mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni, menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai seni, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya;
- mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya;
- mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
- Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan
- mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
|